B. 19020154057. Afdila Puspita S.S. FBS
AFDILA PUSPITA S.S
Sunday, May 10, 2020
GARUDA PANCASILA ENGLISH VERSION
Lyrics:
Garuda Pancasila
I'm your supporter
Proclamation Patriot
Willing to give my life for you
Pancasila base of our nation
People live, life fair, and prosperous
My nationality
Lets go let's go forward
come on let's go forward 2x
Thursday, May 7, 2020
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
Lindungi diri Anda dan orang lain di sekitar Anda dengan mengetahui fakta dan melakukan tindakan pencegahan yang sesuai. Ikuti saran yang diberikan oleh agensi kesehatan masyarakat setempat.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19:
1. Sering-seringlah membersihkan tangan Anda. Gunakan sabun dan air, atau antiseptik berbasis alkohol.
2.Pertahankan jarak aman dari siapa pun yang batuk atau bersin.
3. Jangan menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
4.Tutup hidung dan mulut Anda dengan siku yang tertekuk atau tisu ketika Anda batuk atau bersin.
5.Tetap di rumah jika Anda merasa tidak sehat.
6. Jika Anda demam, batuk, dan sulit bernapas, dapatkan bantuan medis. Menelepon terlebih dahulu.
7.Ikuti arahan otoritas kesehatan setempat Anda.
8.Menghindari kunjungan yang tidak dibutuhkan ke fasilitas medis memungkinkan sistem perawatan kesehatan untuk beroperasi secara lebih efektif, sehingga melindungi Anda dan orang lain.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19:
1. Sering-seringlah membersihkan tangan Anda. Gunakan sabun dan air, atau antiseptik berbasis alkohol.
2.Pertahankan jarak aman dari siapa pun yang batuk atau bersin.
3. Jangan menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
4.Tutup hidung dan mulut Anda dengan siku yang tertekuk atau tisu ketika Anda batuk atau bersin.
5.Tetap di rumah jika Anda merasa tidak sehat.
6. Jika Anda demam, batuk, dan sulit bernapas, dapatkan bantuan medis. Menelepon terlebih dahulu.
7.Ikuti arahan otoritas kesehatan setempat Anda.
8.Menghindari kunjungan yang tidak dibutuhkan ke fasilitas medis memungkinkan sistem perawatan kesehatan untuk beroperasi secara lebih efektif, sehingga melindungi Anda dan orang lain.
Tuesday, May 5, 2020
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
C. Perumusan dan Pengesahan Pancasila
1. Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPK)
Kekalahan Jepang dari Sekutu pada Perang Asia Timur Raya mendorong Kaisar Jepang Tenno Haika tanggal 29 April 1945 berjanji memberi hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia berupa kemerdekaan tanpa syarat. Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil Pemerintah Militer Jepang di Jawa-Madura) No.23 berisi tentang Indonesia diperkenankan untuk mem- perjuangkan kemerdekaannya dan dianjurkan agar bangsa Indonesia berani mendirikan negara Indonesia merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang yaitu Sekutu NICA (Netheriands Indie Civil Administration) yang ingin berkuasa kembali di Indonesia. Dengan Maklumat Gunseikan tanggal 29 April 1945 tersebut, secara resmi dibentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yaitu suatu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK), disingkat "Badan Penyelidik". Tugas utama BPUPK adalah mem- pelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang ber- hubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, pemerintahan dan lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha bentukan negara Indonesia merdeka Susunan pimpinan dan keanggotaan BPUPK dketua Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, Ketua Muda RP. Soeroso, (2) Ichibangase (orang Jepang). Anggota-anggotanya (1) Ir. Soekano, (2) Mr. Muh vamin, (3) Dr. R. Kusumah Atmaja, (4) R. Abduirahim prataly-krama, (5) R.Aris, (6) Ki Hadjar Dewantara, (7) Bagoes Hadikoesoemo, (8) B.P.H. Bintoro, (9) A.K. Moezakir, (10) B.P.H. Poerbojo, (11) R.A.A. Win atakoesoemah, (12) Ir. R. Ashar Soetedjo Moenandar, (13) Oey Tiang Tjoei, (14) Drs. Moh. Hatta, (15) Oei Tjong Hauw, (16) H. Agoes Salim, (17) Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo, (18) R. M. Margono Djojohadikoe- soemo, (19) K. H. Abdul Halim, (20) K.H. Masjkoer, (21) R. Soedirman, (22) Prof. DR. Soepomo, (23) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat, (24) Prof. Ir. R. Rooseno, (25) Mr. R. Pandji Singgih, (26) Mr. Ny. Maria Ulfah Santoso, (27) R.M.T.A. Soerjo, (28) Rooslan Wongsokoesoemo, (29) Mr. Soesanto Tirtoprodjo, (30) Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespita, (31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, (32) Liem Koen Hian, (33) Mr. J. Latoeharhary, (34) Mr. R. Hendromartono, (35) R. Soekardjo Wirjopranoto, (36) Haji Ah. Sanoesi, (37) A.M. Dasaad, (38) Mr. Tan Eng Hoa, (39) Ir. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo, (40) R.A.A. Soemitro Kolopaking, (41) K.R.M.T.H. Woerja- ningrat, (42) Mr. A. Soebardjo, (43) Prof. Dr. Djenal Asikin Widjajakoesoema, (44) Abikoesno Tjokrosoejoso, (45) Prada Harahap, (46) Mr. R.M. Sartono, (47) K.H.M. Mansoer, (48) Dr. K.R.M.A. Sosrodiningrat, (49) Mr. R. Soewandi, (50) K.H. Abdoel Wachid Hasjim, (51) P.F. Dahler, (52) Dr. Soekiman, (53) Mr. K.R.M.T. Wongso- nagoro, (54) R. Otto Iskandardinata, (55) A. Baswedan, (56) Abdoel Kadir, (57) Dr. Samsi, (58) Mr. AA Maramis, (59) Mr. R. Samsoedin, (60) Mr. Sastro- moeljono.
2. Perumusan Pancasila (29 Mei - 1 Juni 1945)
Proses perumusan Pancasila dan UUD NRI 1945 dapat ditelusuri dari dua masa persidangan BPUPK (Badan Penyelidik) yaitu (1) masa persidangan pertama mulal 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka; dan (2) Masa persidangan kedua mulai 10 Juli-16 Juli 1945, membahas rancangan Undang Undang Dasar.
Upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara vang resmi dilaksanakan melalui Sidang Pertama BPUPK tanggal 28 Mei-1 Juni 1945. Usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang ini disampaikan oleh 3 tokoh vaitu Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Adapun usulan Pancasila sebagai 5 dasar kehidupan bangsa tersebut adalah:
a. Muhammad Yamin berpidato tanggal 29 Mei 1945 merumus-kan:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
M. Yamin menyatakan bahwa ke-5 sila yang dirumus- kan berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang. Di akhir pidatonya, Muh. Yamin menyerahkan suatu lampiran rancangan UUD Republik Indonesia. Pada bagian pembukaan dari rancangan itu terdapat rumusan dasar negara, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
b. Mr. Soepomo, berpidato tanggal 31 Mei 1945 me- nyampaikan pemikirannya tentang Negara, yaitu :
1) Dasar persatuan dan kekeluargaan
2) Takluk kepada Tuhan
3) Kerakyatan
4) Dalam lapangan ekonomi bersifat kekeluargaan
5) Negara Indonesia bersifat Asia Timur Raya
Dasar pemikiran Soepomo ini menurut Notosoesanto (1984:26) merupakan dasar-dasar Indonesia Merdeka yang bersifat:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
c Ir.Soekarno berpidato tanggal 1 Juni 1945 mem- berikan konsep dasar Indonesia merdeka, yaitu:
1) Kebangsaan (Nasionalisme)
2) Kemanusiaan (Internasionalisme)
3) Musyawarah, mufakat, perwakilan
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima prinsip sebagai dasar negara yang diusulkan Soekarno diberi nama "pancasila". Kemudian Soekarno mengatakan kelima sila tersebut dapat diperas menjadi "Tri Sila"meliputi (1) Sosio yang nasionalisme, merupakan sintesa dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri Kemanusiaan nnternasionalisme); (2) Sosio demokrasi, yang merupakan sintesa dari Mufakat (demokrasi) dengan Kesejahteraan Sosial: dan (3) Ketuhanan. "Tri Sila" dapat diperas menjadi "Eka Sila" yang intinya adalah "gotong royong".
Pidato Ir. Soekarno yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPK dan selanjutnya dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) karena BPUPK dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945.
PPKI bertugas merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Perumusan dasar negara dari usulan Moh.Yamin, Soepomo maupun Soekarno merupakan konsep pribadi dan belum ada rumusan yang disepakati sebagai dasar negara Indonesia. Walaupun rumusan- rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut dalam redaksinya berbeda, tetapi secara substansi memiliki pemikiran yang sama yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kebangsaan), musya-warah (demokrasi), keadilan sosial (kesejahteraan sosial). Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016.
Sesi I BPUPK tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat 2 anggota Moh. perumusan Hatta dan Supomo mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi tentang penggabungan ke-3 konsep usulan Pancasila yaltu: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syan Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama kemudian sering disebut sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
a) Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945
b) Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945
c) Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
d) Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undan Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
e) Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Jul 1959)
Rumusan terakhir ini menjadi rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara seperti sekarang ini tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPK)
Kekalahan Jepang dari Sekutu pada Perang Asia Timur Raya mendorong Kaisar Jepang Tenno Haika tanggal 29 April 1945 berjanji memberi hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia berupa kemerdekaan tanpa syarat. Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil Pemerintah Militer Jepang di Jawa-Madura) No.23 berisi tentang Indonesia diperkenankan untuk mem- perjuangkan kemerdekaannya dan dianjurkan agar bangsa Indonesia berani mendirikan negara Indonesia merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang yaitu Sekutu NICA (Netheriands Indie Civil Administration) yang ingin berkuasa kembali di Indonesia. Dengan Maklumat Gunseikan tanggal 29 April 1945 tersebut, secara resmi dibentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yaitu suatu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK), disingkat "Badan Penyelidik". Tugas utama BPUPK adalah mem- pelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang ber- hubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, pemerintahan dan lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha bentukan negara Indonesia merdeka Susunan pimpinan dan keanggotaan BPUPK dketua Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, Ketua Muda RP. Soeroso, (2) Ichibangase (orang Jepang). Anggota-anggotanya (1) Ir. Soekano, (2) Mr. Muh vamin, (3) Dr. R. Kusumah Atmaja, (4) R. Abduirahim prataly-krama, (5) R.Aris, (6) Ki Hadjar Dewantara, (7) Bagoes Hadikoesoemo, (8) B.P.H. Bintoro, (9) A.K. Moezakir, (10) B.P.H. Poerbojo, (11) R.A.A. Win atakoesoemah, (12) Ir. R. Ashar Soetedjo Moenandar, (13) Oey Tiang Tjoei, (14) Drs. Moh. Hatta, (15) Oei Tjong Hauw, (16) H. Agoes Salim, (17) Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo, (18) R. M. Margono Djojohadikoe- soemo, (19) K. H. Abdul Halim, (20) K.H. Masjkoer, (21) R. Soedirman, (22) Prof. DR. Soepomo, (23) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat, (24) Prof. Ir. R. Rooseno, (25) Mr. R. Pandji Singgih, (26) Mr. Ny. Maria Ulfah Santoso, (27) R.M.T.A. Soerjo, (28) Rooslan Wongsokoesoemo, (29) Mr. Soesanto Tirtoprodjo, (30) Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespita, (31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, (32) Liem Koen Hian, (33) Mr. J. Latoeharhary, (34) Mr. R. Hendromartono, (35) R. Soekardjo Wirjopranoto, (36) Haji Ah. Sanoesi, (37) A.M. Dasaad, (38) Mr. Tan Eng Hoa, (39) Ir. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo, (40) R.A.A. Soemitro Kolopaking, (41) K.R.M.T.H. Woerja- ningrat, (42) Mr. A. Soebardjo, (43) Prof. Dr. Djenal Asikin Widjajakoesoema, (44) Abikoesno Tjokrosoejoso, (45) Prada Harahap, (46) Mr. R.M. Sartono, (47) K.H.M. Mansoer, (48) Dr. K.R.M.A. Sosrodiningrat, (49) Mr. R. Soewandi, (50) K.H. Abdoel Wachid Hasjim, (51) P.F. Dahler, (52) Dr. Soekiman, (53) Mr. K.R.M.T. Wongso- nagoro, (54) R. Otto Iskandardinata, (55) A. Baswedan, (56) Abdoel Kadir, (57) Dr. Samsi, (58) Mr. AA Maramis, (59) Mr. R. Samsoedin, (60) Mr. Sastro- moeljono.
2. Perumusan Pancasila (29 Mei - 1 Juni 1945)
Proses perumusan Pancasila dan UUD NRI 1945 dapat ditelusuri dari dua masa persidangan BPUPK (Badan Penyelidik) yaitu (1) masa persidangan pertama mulal 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka; dan (2) Masa persidangan kedua mulai 10 Juli-16 Juli 1945, membahas rancangan Undang Undang Dasar.
Upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara vang resmi dilaksanakan melalui Sidang Pertama BPUPK tanggal 28 Mei-1 Juni 1945. Usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang ini disampaikan oleh 3 tokoh vaitu Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Adapun usulan Pancasila sebagai 5 dasar kehidupan bangsa tersebut adalah:
a. Muhammad Yamin berpidato tanggal 29 Mei 1945 merumus-kan:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
M. Yamin menyatakan bahwa ke-5 sila yang dirumus- kan berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang. Di akhir pidatonya, Muh. Yamin menyerahkan suatu lampiran rancangan UUD Republik Indonesia. Pada bagian pembukaan dari rancangan itu terdapat rumusan dasar negara, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
b. Mr. Soepomo, berpidato tanggal 31 Mei 1945 me- nyampaikan pemikirannya tentang Negara, yaitu :
1) Dasar persatuan dan kekeluargaan
2) Takluk kepada Tuhan
3) Kerakyatan
4) Dalam lapangan ekonomi bersifat kekeluargaan
5) Negara Indonesia bersifat Asia Timur Raya
Dasar pemikiran Soepomo ini menurut Notosoesanto (1984:26) merupakan dasar-dasar Indonesia Merdeka yang bersifat:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
c Ir.Soekarno berpidato tanggal 1 Juni 1945 mem- berikan konsep dasar Indonesia merdeka, yaitu:
1) Kebangsaan (Nasionalisme)
2) Kemanusiaan (Internasionalisme)
3) Musyawarah, mufakat, perwakilan
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima prinsip sebagai dasar negara yang diusulkan Soekarno diberi nama "pancasila". Kemudian Soekarno mengatakan kelima sila tersebut dapat diperas menjadi "Tri Sila"meliputi (1) Sosio yang nasionalisme, merupakan sintesa dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri Kemanusiaan nnternasionalisme); (2) Sosio demokrasi, yang merupakan sintesa dari Mufakat (demokrasi) dengan Kesejahteraan Sosial: dan (3) Ketuhanan. "Tri Sila" dapat diperas menjadi "Eka Sila" yang intinya adalah "gotong royong".
Pidato Ir. Soekarno yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPK dan selanjutnya dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) karena BPUPK dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945.
PPKI bertugas merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Perumusan dasar negara dari usulan Moh.Yamin, Soepomo maupun Soekarno merupakan konsep pribadi dan belum ada rumusan yang disepakati sebagai dasar negara Indonesia. Walaupun rumusan- rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut dalam redaksinya berbeda, tetapi secara substansi memiliki pemikiran yang sama yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kebangsaan), musya-warah (demokrasi), keadilan sosial (kesejahteraan sosial). Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016.
Sesi I BPUPK tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat 2 anggota Moh. perumusan Hatta dan Supomo mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi tentang penggabungan ke-3 konsep usulan Pancasila yaltu: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syan Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama kemudian sering disebut sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
a) Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945
b) Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945
c) Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
d) Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undan Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
e) Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Jul 1959)
Rumusan terakhir ini menjadi rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara seperti sekarang ini tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
C. Pancasila Sebagai Etika Politik
1. Pengertian Etika Politik
Mungkin kita perlu menelusuri terlebih dahulu definisi tentang etika politik dan kaitannya dengan politik itu sendiri. Mari kita mulai dengan mencari tahu geneologis tentang politik. Menurut Aristoteles dalam Nichomachean Ethics, politik adalah sesuatu yang indah dan terhormat. Sedangkan menurut Plato dalam bukunya, Republic, politik itu agung dan mulia, yakni sebagai wahana membangun masyarakat utama.
Sebuah masyarakat berkeadilan yang terwujud dalam tatanan sosial yang berlandaskan pada hukum, norma, dan aturan sehingga tercipta keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Atau, dengan ungkapan lain, politik bagi Plato, adalah jalan mencapai apa yang disebut a perfect society; dan bagi Aristoteles adalah cara meraih apa yang disebut the best possible system that could be reached (Hacker, 1961).
Etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama. Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. (Kaelan, 2002). Etika politik adalah filsarat moral tentang dimensi politik bersama baik pemerintah dan/atau kehidupan manusia.
1. Pengertian Etika Politik
Mungkin kita perlu menelusuri terlebih dahulu definisi tentang etika politik dan kaitannya dengan politik itu sendiri. Mari kita mulai dengan mencari tahu geneologis tentang politik. Menurut Aristoteles dalam Nichomachean Ethics, politik adalah sesuatu yang indah dan terhormat. Sedangkan menurut Plato dalam bukunya, Republic, politik itu agung dan mulia, yakni sebagai wahana membangun masyarakat utama.
Sebuah masyarakat berkeadilan yang terwujud dalam tatanan sosial yang berlandaskan pada hukum, norma, dan aturan sehingga tercipta keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Atau, dengan ungkapan lain, politik bagi Plato, adalah jalan mencapai apa yang disebut a perfect society; dan bagi Aristoteles adalah cara meraih apa yang disebut the best possible system that could be reached (Hacker, 1961).
Etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama. Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. (Kaelan, 2002). Etika politik adalah filsarat moral tentang dimensi politik bersama baik pemerintah dan/atau kehidupan manusia.
Sunday, April 5, 2020
THE EFFECTS OF TOURISM IN SOUTHEAST ASIA
THE EFFECTS OF TOURISM IN SOUTHEAST ASIA
Tourism affects all places differently, in America and Europe it could help the economy but in the case of Southeast Asia the effects are very different. Many people only talk about its good effects and ignore the bad effects for culture and morality. In light of these issues, it is important to know the effects of tourism in Southeast Asia. The most common effects of tourism in Southeast Asia are Destroy the local culture; food and greeting style, The elimination of domestic products, and Moral destruction; westernized lifestyle.
Tourism in Southeast Asia destroys the local culture such as the food and the greeting style. As Professor Cherry said, tourism affects the Thai greeting gesture which is usually done when meeting each other in Thailand. That gesture is called ‘Wai’ but nowadays we do not see Thai people doing that anymore, they will end up like ‘hey!’ or ‘hi!’ because they start picking up those things from tourism that actually influence. It has the same impact as Thai cuisine that has been modified because a lot of tourists come to Thailand and taste the Thai cuisine that originally is very hot, very spicy and very sour so by adapting those tastes to fit people across the world that also tend to change the taste of Thai cuisine as well that is why nowadays if you want to taste the real Thai cuisine it’s very difficult to find.
Tourism in Southeast Asia also eliminates domestic products. Tourism made the government import many products from abroad, especially modern technology tools that are useful for providing quality facilities and also maintenance of existing facilities. People also tend to buy imported products, which are considered to have a higher brand and quality. This is very disadvantaged because it doesn’t support domestic-made products so that domestic products can not compete with foreign products and can not develop.
Tourism in Southeast Asia can destroy the morale of the locals. As we know that the Westernized lifestyle is very bad compared to the Eastern lifestyle. In every part of Southeast Asia virginity and being faithful to your partner are very important but in Western culture these values are dead and virginity is no longer important and often lost at a young age. Westerrn lifestyle also leads to drug and alcohol consumption. West foreigners bring these horrible things to Southeast Asia. Foreigners also increase the crimes in places like Bali Indonesia, Cebu Philippines, Bangkok Thailand and many others by influencing the locals to drink more Alcohol, drugs, have free sex with anyone and all of these things destroy the moral of Southeast Asian countries.
In fact, we need the solution of those effects. The governments of these nations can do anything about protecting the country and its people from rampant foreign influence. What we will recommend is limiting the number of foreign tourists that enter a country (yearly quota or limiting the number that are in the country at any given time). In conclusion, tourism in Southeast Asia has very horrible effects on the local people and that country. However the limitation of tourists can help to tame the tourism influence to the people in Southeast Asia.
Subscribe to:
Comments (Atom)


